Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode Dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
Menimbang
- bahwa Komisi Informasi berfungsi menjalankan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
- bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap Metode dan Teknis Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); - Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1).
Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.