Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan UU 15-1997 Tentang Ketransmigrasian
(UU No 29 Tahun 2009)
Menimbang
- bahwa dengan diberlakukannya sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
menganut asas otonomi dan tugas pembantuan serta upaya memperbaiki iklim investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Transmigrasi, maka dilakukan penyempurnaan ketentuan penyelenggaraan transmigrasi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682).
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 (UU No 29 Tahun 2009)
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.