afpersing (Bld)

afpersing adalah pemerasan. Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah, memaksa orang dengan kekerasan atau dengan acaman kekerasan supaya orang itu menyerahkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang ketiga, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan suatu piutang, ia pun bersalah melakukan tindak pidana ex pasal 368 KUHP yang dikualifikasikan sebagai “afpersing” atau “pemerasan”. Kata “wedererchtelijk” dalam teks Belanda pasal tersebut, seperti pun kata yang sama dalam teks Belanda pasal 369, 362, 378, 167 dan banyak lainnya dari KUHP, kata itu sesungguhnya mempunyai arti objektif yaitu: bertentangan dengan hukum, dan arti subjektif yaitu: tapa suatu hak atau bertentangan dengan hak orang lain. Dengan demikian maka kata itu mengizinkan timbulnya suatu perbedaan pendapat mengenai arti yang harus diberikan kepadanya. Oleh sebab itu, kata “wedererchtelijk” harus diterjemahkan juga dengan sebuah kata yang ini pun mengizinkan juga timbulnya suatu perbedaan pendapat yang sama. Lihat: wederrechtelijk.

 


 

Sumber Acuan:

  • Ensiklopedi Indonesia, Jilid 1 sampai dengan 6, Ichtiar Baru, 1982.
  • Etika Profesi Hukum, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pradnya Paramita, 1996.\
  • Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, Mr. W.A. Engelbrecht, Intermasa, 1989.
  • Hukum Perusahaan Indonesia, Aspek Hukum Dalam Ekonomi, Bagian 1, 2, dan 3, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pradnya Paramita, 1992.
  • Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Ghalia Indonesia, 1983.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1989.
  • Kamus Hukum, Dr. Audi Hamzah, Ghalia Indonesia, 1969.
  • Kamus Hukum, J.C.T. Simorangkir, S.H., dkk.m Bumi Aksara, 1971.
  • Kamus Hukum, Prof. R. Subekti. S.H., Pradnya Paramita. 1969.
  • Kamus Istilah Aneka Hukum, Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Cristine S.T. Kansil, S.H., M.H., Engelien R. Palandeng S.H., M.H., Godlieb N. Mamahit, S.H., M.H., Jala Permata, 2009.
  • Latihan Ujian-Ujian Hukum Pidana, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Sinar Grafika, 1995.
  • Latihan Ujian-Ujian Hukum Tata Negara, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Sinar Grafika, 1994.
  • Modul Hukum Perdata, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pradnya Paramita, 1991.
  • Oxford Advanced Dictionary of Current English. A.S
  • Pengantar Hukum Indonesia, Drs. C.S.T, Kansil, SJL, Balai Pustaka, 1977.
  • Pokok-Pokok Hukum Perseroan Terbatas Tahun 1995, Drs. C.S.T, Kansil, S.H., Sinar Grafika, 1992.
  • Rechtsgeleerd Handwoordenboek, MNr. S.J. Fockema Andreae, J.B. Wolters, Groningen, 1951.
  • Sistem Pemerintahan Indonesia, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Bumi Aksara, 1980.

 

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »