Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast ASIAN Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
(UU No 38 Tahun 2008)
Menimbang
- bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari
tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; - bahwa perkembangan dan intensitas interaksi, baik di fora internasional maupun regional, telah
menghadapkan bangsa Indonesia sebagai bagian dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) untuk lebih menyesuaikan diri dan tanggap dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman, tantangan, dan peluang baru melalui transformasi ASEAN dari suatu Asosiasi menjadi Komunitas ASEAN berdasarkan Piagam; - bahwa Indonesia memiliki kepentingan strategis pada ASEAN dalam memperkuat posisi Indonesia di kawasan dan mencapai kepentingan nasional secara maksimal di berbagai bidang, khususnya di bidang politik dan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya;
- bahwa pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-13, di Singapura, pada tanggal 20 November 2007, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara) dengan Undang-Undang.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012).
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 (UU No 38 Tahun 2008)
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.