Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(UU No 26 Tahun 2007)
Menimbang
- bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri
Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,
termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya
pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah
penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi
terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip
keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan
penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila; - bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan
kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga
keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah; - bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap
pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan,
efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; - bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana
sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkankeselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan; - bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk UndangUndang tentang Penataan Ruang.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 (UU No 26 tahun 2007)
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.