Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
Menimbang
- bahwa peristiwa TERBENTUKNYA Provinsi Maluku Utara yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Maluku Utara;
- bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Maluku;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan UndangUndang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Mengingat
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.