Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
Menimbang
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2004 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; - bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004 harus ditetapkan dengan UndangUndang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk UndangUndang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4441);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.