expertise adalah pemeriksaan oleh seorang yang ahli dalam sesuatu untuk dijadikan penguat keterangan mengenai perselisihan pendapat mengenai hal itu; pemeriksaan oleh seorang ahli (expert) yang kemudian memberikan kesimpulan atau pendapatnya kepada Hakim. Misal dalam perkara perdata di mana salah satu pihak meminta untuk dilakukan pemeriksaan oleh seorang ahli guna menguatkan pembuktiannya (lihat: pasal 483, 489 KUHD).
Sumber Acuan:
- Ensiklopedi Indonesia, Jilid 1 sampai dengan 6, Ichtiar Baru, 1982.
- Etika Profesi Hukum, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pradnya Paramita, 1996.
- Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, Mr. W.A. Engelbrecht, Intermasa, 1989.
- Hukum Perusahaan Indonesia, Aspek Hukum Dalam Ekonomi, Bagian 1, 2, dan 3, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pradnya Paramita, 1992.
- Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Ghalia Indonesia, 1983.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1989.
- Kamus Hukum, Dr. Audi Hamzah, Ghalia Indonesia, 1969.
- Kamus Hukum, J.C.T. Simorangkir, S.H., dkk.m Bumi Aksara, 1971.
- Kamus Hukum, Prof. R. Subekti. S.H., Pradnya Paramita. 1969.
- Kamus Istilah Aneka Hukum, Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Cristine S.T. Kansil, S.H., M.H., Engelien R. Palandeng S.H., M.H., Godlieb N. Mamahit, S.H., M.H., Jala Permata, 2009.
- Latihan Ujian-Ujian Hukum Pidana, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Sinar Grafika, 1995.
- Latihan Ujian-Ujian Hukum Tata Negara, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Sinar Grafika, 1994.
- Modul Hukum Perdata, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pradnya Paramita, 1991.
- Oxford Advanced Dictionary of Current English. A.S
- Pengantar Hukum Indonesia, Drs. C.S.T, Kansil, SJL, Balai Pustaka, 1977.
- Pokok-Pokok Hukum Perseroan Terbatas Tahun 1995, Drs. C.S.T, Kansil, S.H., Sinar Grafika, 1992.
- Rechtsgeleerd Handwoordenboek, MNr. S.J. Fockema Andreae, J.B. Wolters, Groningen, 1951.
- Sistem Pemerintahan Indonesia, Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Bumi Aksara, 1980.