PERPPU Nomor 2 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
(PERPPU Nomor 2 Tahun 2000)

 

Menimbang

  • bahwa penetapan Seluruh Wilayah yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau
    Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo), Pulau Breuh, Pulau Nasi dan
    Pulau Teunom serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terdapat di dalam batasbatas koordinat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan
    Ekonomi Terpadu Sabang mempunyai posisi dan lokasi yang sangat strategis baik
    pada tingkat lokal, nasional maupun internasional;
    b. bahwa untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin
    kegiatan usaha di bidang pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan
    perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidangbidang lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan kawasan sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a, menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
    Bebas Sabang;
    c. bahwa terwujudnya pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
    Bebas Sabang dalam waktu yang singkat merupakan prioritas utama untuk
    mengejar pembangunan dan pengembangan Daerah Istimewa Aceh sehingga
    mampu menjadi pendorong dan model bagi pembangunan daerah-daerah lainnya
    di Indonesia;
    d. bahwa sehubungan dengan adanya kebutuhan yang sangat mendesak
    sebagaimana tersebut di atas dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
    Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

 

Mengingat

  • Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
    Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
    2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Sabang
    dengan Mengubah Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang
    Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 2758);
    3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 3839);
    4) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
    Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
    Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
    5) Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan
    Propinsi Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3892);
    6) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996).

 

PERPPU Nomor 2 Tahun 2000

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »