Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
(PERPPU Nomor 2 Tahun 2000)
Menimbang
- bahwa penetapan Seluruh Wilayah yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau
Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo), Pulau Breuh, Pulau Nasi dan
Pulau Teunom serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terdapat di dalam batasbatas koordinat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu Sabang mempunyai posisi dan lokasi yang sangat strategis baik
pada tingkat lokal, nasional maupun internasional;
b. bahwa untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin
kegiatan usaha di bidang pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan
perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidangbidang lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan kawasan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang;
c. bahwa terwujudnya pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang dalam waktu yang singkat merupakan prioritas utama untuk
mengejar pembangunan dan pengembangan Daerah Istimewa Aceh sehingga
mampu menjadi pendorong dan model bagi pembangunan daerah-daerah lainnya
di Indonesia;
d. bahwa sehubungan dengan adanya kebutuhan yang sangat mendesak
sebagaimana tersebut di atas dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Mengingat
- Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Sabang
dengan Mengubah Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2758);
3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
4) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5) Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan
Propinsi Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3892);
6) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996).
PERPPU Nomor 2 Tahun 2000
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.