Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
(PERPPU Nomor 2 Tahun 2005)
Menimbang
- bahwa bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan gempa bumi lanjutan pada tanggal 28 Maret 2005 di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang luar biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan;
- bahwa wilayah yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami, sangat mendesak untuk segera ditangani, guna mengembalikan kondisi psikologis penduduk, kehidupan sosial ekonomi dan pemerintahan melalui usaha-usaha rehabilitasi dan rekonstruksi;
- bahwa penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf b, harus dilaksanakan secara khusus, sistematis, terarah, dan terpadu serta menyeluruh dengan melibatkan partisipasi dan memperhatikan aspirasi serta kebutuhan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
- bahwa untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah sebagaimana dimaksud dalam diktum a, diperlukan pengaturan secara khusus termasuk pembentukan kelembagaan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang menyeluruh, terpusat dan terkoordinasi, untuk melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan berdasarkan asas tata kepemerintahan yang baik, berhasil guna, transparan dan akuntabel;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat
- Pasa1 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3997);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.