Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
(PERPPU Nomor 2 Tahun 2009)
Menimbang
- bahwa dengan adanya kewajiban bagi setiap jemaah haji Indonesia untuk menggunakan paspor biasa mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan;
- bahwa dalam rangka menjamin terlaksananyapenyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai paspor haji bagijemaah haji sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Mengingat
- Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474); - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845).
PERPPU Nomor 2 Tahun 2009
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.