Inpres Nomor 1 Tahun 2010

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010
(Inpres Nomor 1 Tahun 2010)

 

Kepada

1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa Agung;
6. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
7. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
9. Kepala Badan Pusat Statistik;
10. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
11. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
12. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
13. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
14. Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
15. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
16. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional;
18. Para Gubernur;
19. Para Bupati/Walikota.

 

Inpres Nomor 1 Tahun 2010

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »