Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Revitalisasi Industri Pupuk
(Inpres Nomor 2 Tahun 2010)
Kepada
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Perdagangan;
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Dalam Negeri;
7. Menteri Kehutanan;
8. Menteri Kelautan dan Perikanan;
9. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10. Para Gubernur;
11. Para Bupati/Walikota.
Inpres Nomor 2 Tahun 2010
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.