Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Trade Expo Indonesia 2010 Presiden
(Inpres Nomor 4 Tahun 2010)
Kepada
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Perdagangan;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Menteri Pertanian;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
11. Menteri Komunikasi dan Informatika;
12. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
13. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
14. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
15. Para Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Inpres Nomor 4 Tahun 2010
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.