Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Protocol to Amend The Asean Framework Agreement On Services (protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa Asean)
(Perpres nomor 4 Tahun 2004)
Menimbang
- bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 2 September 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Amend tlte ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Peraturan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2004
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.