PERPPU Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
(PERPPU Nomor 1 Tahun 2008)

 

Menimbang

  • bahwa keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat yang kemudian
    berubah menjadi Provinsi Papua Barat, dalam kenyataannya
    telah menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan serta
    memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak tahun
    2003, namun belum diberlakukan Otonomi Khusus berdasarkan
    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
    Khusus Bagi Provinsi Papua;
    b. bahwa pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
    Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak
    dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan
    pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi, dan politik
    serta infrastruktur di Provinsi Papua Barat;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
    Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
    Provinsi Papua.

 

Mengingat

  • Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
    Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
    3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
    Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
    Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
    Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
    Nomor 108 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4548).

 

PERPPU Nomor 1 Tahun 2008

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »