Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
(PERPPU Nomor 1 Tahun 2008)
Menimbang
- bahwa keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat yang kemudian
berubah menjadi Provinsi Papua Barat, dalam kenyataannya
telah menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan serta
memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak tahun
2003, namun belum diberlakukan Otonomi Khusus berdasarkan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua;
b. bahwa pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak
dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan
pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi, dan politik
serta infrastruktur di Provinsi Papua Barat; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua.
Mengingat
- Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548).
PERPPU Nomor 1 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.