PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BIMA DARI RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA KABUPATEN BIMA
Menimbang
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, ibu kota Kabupaten Bima berkedudukan di Raba;
- bahwa dengan terbentuknya Kota Bima sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka ibu kota Kabupaten Bima perlu dipindahkan dari Raba wilayah Kota Bima ke wilayah Kabupaten Bima;
- bahwa pemindahan ibu kota Kabupaten Bima telah diusulkan oleh Bupati Bima kepada DPRD Kabupaten Bima dengan Surat Nomor 135/091/001/BAPPEDA tanggal 8 Agustus 2006 perihal Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Kabupaten Bima, dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Bima berdasarkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2006 tanggal 9 November 2006 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Kabupaten Bima;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bima dari Raba wilayah Kota Bima ke Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
eraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id