Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010
(Inpres Nomor 1 Tahun 2010)
Kepada
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa Agung;
6. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
7. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
9. Kepala Badan Pusat Statistik;
10. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
11. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
12. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
13. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
14. Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
15. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
16. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional;
18. Para Gubernur;
19. Para Bupati/Walikota.
Inpres Nomor 1 Tahun 2010
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.