Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan
(Inpres Nomor 3 Tahun 2010)
Kepada
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa Agung;
6. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
7. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
9. Para Gubernur;
10. Para Bupati/Walikota
Inpres Nomor 3 Tahun 2010
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.