Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Peningkatan Langkah Komprehensif dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Masalah Aceh
Menimbang
- bahwa saat ini masih terdapat dua permasalahan Aceh yang harus diselesaikan, yakni ketidakpuasan masyarakat (social discontent) dan gerakan separatis bersenjata yang dilakukan oleh mereka yang menamakan diri Gerakan Aceh Merdeka;
- bahwa Gerakan Aceh Merdeka pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan secara hukum merupakan kejahatan terhadap keamanan negara;
- bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam perlu segera diimplementasikan agar pemerintahan daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki kewenangan yang luas dalam menjalankan roda pemerintahan guna mempercepat tercapainya keadilan, kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh masyarakat Aceh;
- bahwa berdasarkan evaluasi terhadap hasil Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2001, maka langkah komprehensif perlu dilanjutkan dan ditingkatkan untuk lebih mempercepat penyelesaian masalah Aceh;
- bahwa untuk memenuhi hal yang tersebut pada huruf d di atas, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Peningkatan Langkah Komprehensif Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Masalah Aceh, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban masyarakat, keamanan serta komunikasi dan informasi.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 ayat (3) dan (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan Bantuan Militer (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1971);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.