Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gangguan Keamanan dalam Negeri Tahun 2014
Dalam rangka menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum, dan keamanan dalam negeri yang kondusif untuk mendukung kelancaran pembangunan nasional, perlu kelanjutan pelaksanaan langkah-langkah penanganan konflik sosial melalui keterpaduan, baik antar Aparat Pusat, antar Aparat Daerah, maupun antara Aparat Pusat dan Daerah, sebagaimana termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013. Untuk itu diinstruksikan :
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.