Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan & Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011 – 2015
Untuk lebim memfokuskan pencapaian “Indonesia Negeri Bebas Narkoba”, diperlukan Kebiajakan dan Strategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Jakstanas P4GN) sebagai bentuk komitmen bersama seluruh komponen masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, dengan ini menginstruksikan:
Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.