Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut
Menimbang
- bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan hasil penambangan pasir laut, perlu dilakukan pengendalian atas kegiatan penambangan, pengusahaan dan ekspor pasir laut untuk kepentingan pembangunan nasional, dengan memperhatikan kelestarian ekosistem di wilayahpenambangan pasir laut;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebgaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.