Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Persiapan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asean Ke-9 Tahun 2003 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia-afrika Tahun 2005
Menimbang
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-9 Tahun 2003 di Bali dan peringatan 50 tahun KonferensiAsia-Afrika Tahun 2005 yang akan datang, diperlukan langkah-langkah persiapan substantif bagi kelancaran dan keberhasilan kedua kegiatan tersebut;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menugasi Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan persiapan tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-9.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.