Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah
Dalam rangka mempercepat rehabilitasi dan revitalisasi kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah dan sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah, dengan ini menginstruksikan :
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.