Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Berikut Langkah-langkah Operasional Serta Pengendaliannya
Menimbang
- bahwa sesuai dengan sifat, bentuk, dan metoda operasi kegiatan terorisme pada umumnya, langkah-langkah pemberantasan tindak pidana terorisme termasuk pada peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, harus dilakukan pula dengan sifat, bentuk, dan metoda yang cepat dan efektif;
- bahwa untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah operasional yang tepat, sehingga pelaksanaan pemberantasannya baik yang berupa tindakan penangkalan atau pencegahan maupun penyelesaiannya dapat berlangsung dengan cepat dan efektif;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Presiden memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah operasional yang diperlukan bagi pemberantasan tindak pidana terorisme;
- bahwa sesuai dengan kewenangan tersebut, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden bagi penyusunan kebijakan pemberantasan tindak pidana terorisme berikut langkah-langkah operasional serta pengendaliannya.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4232);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4233);
- Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.