Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting
Menimbang
- bahwa pelanggaran dan kejahatan di bidang kehutanan khususnya tindakan penebangan kayu liar (illegal logging) dan peredaran hasil hutan illegal di dan dari Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting, sudah sangat memprihatinkan, karena itu perlu segera diambil langkah-langkah tegas dan terpadu oleh semua instansi pemerintah yang terkait.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.