Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2002

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pengkoordinasian Perencanaan Umum dan Pelaksanaan Operasional Kegiatan Intelejen Seluruh Instansi untuk Penyelenggaraan Tugas Masing-masing

 

Menimbang

  • bahwa fungsi intelijen sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, khususnya dalam upaya untuk menjaga serta memelihara kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa serta negara;
  • bahwa agar pelaksanaan fungsi tersebut oleh berbagai instansi pemerintah dapat berjalan secara lebih terpadu, efisien dan efektif, dipandang perlu mengambil langkah-langkah guna memantapkan hubungan dan mekanisme kerja di tingkat perencanaan dan pelaksanaan operasional kegiatan intelijen diantara instansi-instansi tersebut;
  • bahwa sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Intelijen Negara adalah lembaga yang memiliki kompetensi dan karenanya dipandang tepat untuk disamping tugasnya sendiri, mengkoordinasikan perencanaan umum dan pelaksanaan operasional kegiatan intelijen diantara instansi-instansi lainnya yang memiliki fungsi tersebut sebagai bagian atau untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok masing-masing.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  • Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Persiden Nomor 46 Tahun 2002.

 

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2002

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »