Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund
Menimbang
- bahwa kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF) selama ini telah turut serta meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia;
- bahwa untuk lebih mendayagunakan kemampuan sumber-sumber ekonomi dalam negeri guna menjaga dan meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan, Pemerintah telah merumuskan program-program sebagai pedoman kebijakan ekonomi menjelang dan sesudah berakhirnya program kerjasama dengan IMF;
- bahwa dalam pelaksanaan program-program tersebut, diperlukan kesamaan pemahaman, kesatuan tindak dan keterpaduan langkah dari unsur-unsur lembaga pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan IMF.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844).
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.