Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara
Dalam rangka percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sebagai satu rangkaian gerakan nasional wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar, dan dalam rangka percepatan pemberantasan buta aksara, dengan ini menginstruksikan :
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.