Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia
Menimbang
- bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk telekomunikasi, media dan informasi (Telekomunikasi) secara global akan membawa dampak pada perubahan pola pikir dan cara panjang masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan yang berorientasi pada aspek kemudahan dan kecepatan dalam pertukaran akses informasi;
- bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan Telematika tersebut merupakan peluang yang harus mempersatukan bangsa dan pemberdayaan masyarakat menuju suksesnya pembangunan nasional yang berkesinambungan;
- bahwa upaya optimalisasi pemanfaatan Telematika untuk pemberdayaan masyarakat dan sebagai alat pemersatu bangsa diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran aparatur pemerintah dan pihak-pihak lain pengguna Telematika, untuk melaksanakan memanfaatkan, mengembangkan serta mengambil langkah-langkah kebijakan strategis dalam pembangunan Telematika;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pengembangan pembangunan Telematika Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telekomunikasi di Indonesia.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999, dan Perubahan Kedua Tahun 2000;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
- Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.