Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Percepatan Pemulihan Pembangunan Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara Pascakonflik
Menimbang
- bahwa saat ini masih terdapat permasalahan yang harus diselesaikan di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara, yakni melakukan rehabilitasi secara menyeluruh di berbagai bidang pembangunan dan mengharmoniskan kembali hubungan sosial antar kelompok masyarakat yang bertikai, serta mencegah munculnya konflik baru di sejumlah kawasan tertentu;
- bahwa konflik sosial yang terjadi secara luas dan berkepanjangan sangat merugikan terhadap pelaksanaan pembangunan dan hasilhasil pembangunan yang telah dicapai serta dapat menjadiancaman bagi kebhinekaan berbangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan evaluasi terhadap penerapan status darurat sipil, maka telah tercipta pemulihan situasi menuju kemantapan keamanan dan ketertiban sosial di sejumlah kawasan sehingga perlu dilakukan suatu rekonstruksi keamanan di wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara dengan prioritas di kawasankawasan yang telah aman dan kondusif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pemulihan Pembangunan Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara Pascakonflik.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002;
- Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2003 tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil di Propinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 53);
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.