Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Pemberian Visa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Cina
Menimbang
- bahwa dalam rangka menjalin dan mempererat persahabatan antara negara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina dipandang perlu meniadakan kebijakan khusus di bidang keimigrasian, sehingga hubungan kedua negara terutama dalam hal lalu lintas orang berlangsung sebagaimana layaknya yang berlaku dalam pergaulan internasional;
- sehubungan dengan itu perlu mengeluarkan Instruksi Presiden untuk mencabut kebijakan yang mempersulit dalam pemberian visa bagi warga Negara Republik Rakyat Cina.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3144);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3464).
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.