Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
Menimbang
- bahwa dalam rangka melaksanakan percepatan pembangunan serta mewujudkan kesetaraan akses ekonomi, sosial dan keberdayaan masyarakat antar Kawasan Barat dengan Kawasan Timur Indonesia dan antar Kawasan di wilayah timur Indonesia, Dewan PengembanganKawasan Timur Indonesia telah menyusun Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
- bahwa Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia perlu ditindaklanjuti dengan rencana tindak berupa program dan kegiatan untuk pembangunan di segala bidang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka mendorong, mengefektifkan dan mengoptimalkan pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000 _ 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 206);
- Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.