Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2002

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka melaksanakan percepatan pembangunan serta mewujudkan kesetaraan akses ekonomi, sosial dan keberdayaan masyarakat antar Kawasan Barat dengan Kawasan Timur Indonesia dan antar Kawasan di wilayah timur Indonesia, Dewan PengembanganKawasan Timur Indonesia telah  menyusun Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
  • bahwa Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia perlu ditindaklanjuti dengan rencana tindak berupa program dan kegiatan untuk pembangunan di segala bidang;
  • bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka mendorong, mengefektifkan dan mengoptimalkan pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000 _ 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 206);
  • Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
  • Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.

 

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2002

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »