Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Penetapan Harga Dasar Gabah Serta Harga Pembelian Gabah dan Beras
Menimbang
- bahwa dalam rangka memberdayakan ekonomi kerakyatan dan dalam upaya memacu kegiatan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, dipandang perlu untuk meninjau kembali harga dasar gabah dan harga pembelian gabah/beras dalam negeri oleh Badan Urusan Logistik (BULOG);
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras Produksi Dalam Negeri.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945.
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.