Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pejabat Sementara Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (bppt)
Menimbang
- bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 227/M Tahun 2001 telah diberhentikan dengan hormat Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, dimana tidak adanya lagi jabatan Wakil Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- bahwa untuk mengatasi kekosongan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), perlu ditunjuk pejabat sementara Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.