KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MONGOLIA ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION
Menimbang
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 6 Mei 1994 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Mongolia on Economic and Technical Cooperation, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id