KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke Thailand dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat ASEAN ke-14 pada tanggal 27 Februari 2009, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas seharihari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id