KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2000 TENTANG BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Menimbang
- bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib administrasi pemerintah dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan, dipandang perlu menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id