KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 108 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2003
Menimbang
- bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003;
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id