Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengent a san kemiskinan perlu disusun kebijakan untuk meningkatkan dan memperluas program Pemerintah yang bersifat pro-rakyat;
- bahwa untuk menyusun kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara terkoordinasi dan terintegrasi, perlu dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro -Rakyat;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program ProRakyat.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.