KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG TUNJANGAN TENAGA KESEHATAN
Menimbang
- bahwa tunjangan Tenaga Kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu ditetapkan kembali dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 7 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1992 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id