Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2003

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka mempersiapkan konsepsi dan penyusunan sistem jaminan sosial nasional, dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional telah dibentuk Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  • bahwa dalam perjalanan pelaksanaan tugas Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional, beberapa anggota Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak lagi aktif dalam pelaksanaan tugas baik karenameninggal dunia  maupun karena sebab lain;
  • bahwa untuk tetap dapat mengoptimalkan kinerja Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional dimaksud, maka dipandang perlu untuk mengisi kekosongan jabatan dan keanggotaan dalam Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional tersebut;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
  • Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional;

 

Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2003

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »