Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2003

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT

 

Menimbang

  • bahwa dalam perkembangannya Pemerintah Republik Turki telah menetapkan kebijakan pemberlakuan ketentuan kewajiban memiliki visa bagi warga negara dari negara anggota Uni Eropa termasuk warga negara Indonesia yang akan memasuki wilayah Republik Turki;
  • bahwa antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Vietnam telah sepakat untuk menetapkan kebijakan bebas visa pemegang paspor biasa bagi warga negara kedua belah pihak berdasarkan asas timbal balik atau resiprokal yang dituangkan dalam bentuk perjanjian bilateral;
  • bahwa dengan kewajiban memiliki visa untuk memasuki wilayah Republik Turki, maka Republik Turki tidak termasuk negara yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan Singkat dan sebaliknya Pemerintah Republik Vietnam menetapkan kebijakan bebas visa sehingga Republik Vietnam termasuk negara yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan Singkat;
  • bahwa bagi orang asing yang telah memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat diberikan kesempatan yang terbatas dengan diberi perpanjangan waktu untuk tetap tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan danjangka waktu tertentu;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3563);
  • Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;

 

Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2003

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »