KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2001 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON NUCLEAR SAFETY (KONVENSI TENTANG KESELAMATAN NUKLIR)
Menimbang
- bahwa di Wina, Austria, pada tanggal 20 September 1994 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention on Nuclear Safety (Konvensi tentang Keselamatan Nuklir), sebagai hasil Sidang Umum ke-28 Badan Tenaga Atom Internasional;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id