KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2001 TENTANGUNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Menimbang
- bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator dan untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan unit organisasi dan tugas Eselon I Menteri Negara Koordinator;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id