KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2004 TENTANG DEWAN PENGUPAHAN
Menimbang
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 98 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pengupahan.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id