KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA PEMERINTAH KOTA KUPANG, KOTA SAMARINDA, KOTA SUKABUMI, KOTA BOGOR, KOTA KEDIRI, KOTA MATARAM, KOTA PALANGKARAYA DAN PADA KABUPATEN KUPANG, KABUPATEN BELITUNG, KABUPATEN SUKABUMI, KABUPATEN BULUNGAN, KABUPATEN SERANG, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DAN KABUPATEN JENEPONTO
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id