KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2000 TENTANG DEWAN GULA NASIONAL
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri gula, serta pemberdayaan petani guna memiliki daya saing di pasar global dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi Dewan Gula Indonesia dengan memasukkan unsur petani, perusahaan gula, lembaga konsumen, penyalur, pekerja perguruan tinggi, dan pemerintah serta mengubah nama menjadi Dewan Gula Nasional.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id