KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Menimbang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintah di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian, dipandang perlu membentuk Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3829).
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id